15 Orang Anggota DPRD Muara Enim Ditangkap KPK dan Ditetapkan sebagai Tersangka

    15 Orang Anggota DPRD Muara Enim Ditangkap KPK dan Ditetapkan sebagai Tersangka

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan sebanyak 15 mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, provinsi Sumatra Selatan sebagai tersangka dugaan maling uang rakyat (korupsi). Ke-15 tersangka tersebut terkait penerimaan hadiah atau janji untuk beberapa proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR serta pengesahan APBD Muara Enim tahun 2019.

    Menurut pihak KPK, ke 15 orang tersebut diduga memanfaatan jabatannya dengan melakukan korupsi berjamaah, hal ini tidak menunjukan representasi sebagai wakil rakyat.

    Dari 15 orang tersebut, diantaranya 5 orang anggota DPRD Muara Enim periode 2019-2023 masih aktif,  berinisial, AFS, AF, MD, SK, dan VE.

    Kemudian sejumlah 10 orang berinisial, DR, EH, ES, FA, HD, IR, MR, TM, UP, WH, mantan anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019.

    Berdasarkan keterangan dari KPK, bahwa, para tersangka diduga telah menerima pemberian uang sekitar Rp 3, 3 miliar rupiah, sebagai uang aspirasi atau uang ketuk palu.Uang sejumlah itu, diberikan oleh pihak swasta bernama Robi Okta Fahlevi." Tujuannya agar bisa mendapatkan proyek di tahun anggaran 2019.

    Selanjutnya, dalam Lelang, Robi Okta dimenangkan hingga bisa mengerjakan sejumlah proyek yang nilai kontraknya mencapai Rp129 miliar rupiah.

    Kemudian Robi Okta, melalui A. Elfin MZ Muhtar melaksanakan  pembagian komitmen berupa fee kepada beberapa pihak dengan jumlah yang bervariasi.Namun, nilai total komitmen fee yang diberikan untuk para tersangka tersebut diduga sebesar Rp 5, 6 Miliar rupiah.

    Atas perbuatannya, para tersangka telah melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999.Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

    KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 13 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.Adapun para tersangka di tahan di rumah tahanan yang berbeda. Untuk tersangka AFS, AF, DR, ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

    Untuk tersangka ES, FA, SK, ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Dan tersangka EH, HD, IR, MR, TM, UP, WH ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan untuk dua orang tersangka yakni MD dan VE ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan masing-masing.***

    Anton atong sugandhi

    Anton atong sugandhi

    Berita terkait